Beranda | Artikel
Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain Dan Hukum Melangkahi Wewenang Pemerintah
Selasa, 6 April 2004

PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN DAN HUKUM MELANGKAHI WEWENANG PEMERINTAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatus Syaikh, siapakah yang layak dikatakan murtad ? Kami ingin Anda menguraikannya dengan jelas. Karena beberapa orang telah divonis kafir dengan alasan yang masih samar !

Jawaban.
Menetapkan hukum murtad dan keluar dari agama atas seseorang merupakan kewajiban ahli ilmu yang matang ilmunya. Mereka adalah para qadhi di mahkamah-mahkamah syar’i dan para mufti yang diakui kepiawaiannya. Masalah ini tidak jauh berbeda dengan masalah-masalah agama lainnya. Tidak semua orang berhak berkomentar di dalamnya, termasuk juga para penuntut ilmu yang masih dalam taraf pemula atau orang-orang yang mengaku ulama namun pengetahuan agamanya masih dangkal.

Mereka tidak punya wewenang membicarakan masalah ini. Sebab jika mereka berkomentar juga, maka bisa menimbulkan kerusakan dan akhirnya beberapa kaum muslimin divonis murtad padahal sebenarnya tidak begitu ! Pengkafiran seorang muslim yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman merupakan bahaya yang sangat besar.

Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya : Yaa kafir, yaa fasik ternyata tidak demikian maka perkataan itu akan kembali kepadanya. Orang yang berhak menjatuhkan vonis murtad adalah para qadhi dan mufti yang diakui kepiawaiannya dan pelaksana hukuman tersebut adalah para penguasa (pemerintah). Selain prosedur di atas, pasti hanya menimbulkan kekacauan belaka.

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Point terakhir yang sangat kami harapkan penjelasannya adalah tentang masalah orang yang merampas dan melangkahi wewenang penguasa. Yaitu tentang orang yang telah melaksanakan had (hukum pidana) tanpa seizin Sultan, ada yang berpendapat bahwa hukuman maksimal yang berhak dijatuhkan oleh Sultan atas orang itu hanyalah hukuman kurungan (penjara) !

Jawaban.
Tidak dibenarkan merampas dan melangkahi wewenang penguasa. Barangsiapa membunuh seseorang tanpa prosedur hukum syar’i dan hanya berdasarkan pendapat pribadinya saja maka berhak dijatuhkan hukuman qishah atasnya jika ahli waris si korban menuntutnya. Kecuali jika dapat dibuktikan secara syar’i bahwa si korban benar-benar murtad dari Islam maka tidak ada qishash atasnya. Akan tetapi Sultan berhak memberikan hukuman peringatan atas perbuatannya yang melangkahi wewenang Sultan.

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana halnya dengan keadaan hukuman ta’zir ?

Jawaban.
Kadangkala hukuman ta’zir itu sampai kepada tingkatan hukuman mati sesuai dengan kebijaksanaan penguasa. Misalnya penguasa melihat tidak ada jalan lain untuk mencegah kejahatannya kecuali dengan hukuman mati maka penguasa berhak melakukannya.

BIOGRAFI SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN

  • Beliau menyelesaikan jenjang pendidikan sekolah dasar di Madrasah Al-Faishaliyah di Buraidah pada tahun 1371H
  • Beliau aktif mengajar di sebuah madrasah di kota beliau tinggal (Syamasiyah) kemudian mengikuti pendidikan tinggi di Ma’had Ilmi di Buraidah dan menyelesaikan studi dari Ma’had tersebut pada tahun 1377H. kemudian melanjutkan pendidikan tinggi beliau kuliah Syariah di Riyadh. Lalu dapat menyelesaikan kuliah pada tahun 1371H, kemudian ditunjuk sebagai staf pengajar di Ma’had Ilmi di Riyadh.
  • Kemudian dipromosikan sebagai dosen di kuliah Syariah lalu dipindah ke kuliah Ushuluddin
  • Ditunjuk sebagai staf pengajar (dosen) di Ma’had Al-Ali lil Qadha.
  • Kemudian dipromosikan sebagai anggota Lajnah Da’imah untuk pembahasan ilmiyah dan urusan fatwa di Darul Ifta sampai sekarang.
  • Berhasilmemperoleh gelar master dari kuliah Syariah di Riyadh kemudian berhasil pula meraih gelar doktor juga dari kuliah tersebut.
  • Diantara guru-guru senior beliau adalah:
    • Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz
    • Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
    • Syaikh Abdurrazzaq Afifi
    • Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Khalifi

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/592-penggunaan-istilah-murtad-terhadap-orang-lain-dan-hukum-melangkahi-wewenang-pemerintah.html